Follow Us @ngajimuslimah

Tanda-tanda Baligh

Kajian  Risalatul Mahid - Tanda-tanda Baligh

Seorang anak bisa dihukumi baligh apabila sudah memenuhi salah satu dari empat tanda baligh.



1. Genap berumur 15 tahun Qomariyah/hijriyah bagi laki-laki atau perempuan.

Hal ini berdasarkan hadits Ibu Umar. Tatkala beliau diajukan kepada Nabi SAW untuk ikut berperang dalam perang Uhud saat masih berusia 14tahun. Namun Nabi tidak merestuai karena menganggapnya belum baligh. Kemudian pada perang Khondaq, Ibnu Umar diajukan kembali kepada Nabi SAW untuk ikut berperang, saat berusia 15 tahun. Karena nabi menganggapnya sudah baligh, maka beliau merestuainya.

Dari hadits di atas, Ulama merumuskan bahwa bila seorang anak laki-laki atau perempuan sudah genap berumur 15 tahun, maka dihukumi baligh. Sedangkan cara penghitungannya, dimulai dari terpisahkanya anak dari kandungan sang Ibu sampai genap umur 15 tahun Hijriyah dengan hitungan pasti.

2. Keluarnya sperma pada saat minimal usia 9 tahun Hijriyah bagi laki-laki atau perempuan.

3. Haid pada saat minimal usia 9 tahun. 

Artinya seorang wanita atau laki-laki dihukumi baligh sejak pertama kali mengalami haid/keluar sperma meski belum berusia 15 tahun.

Perlu diinformasikan kepada buah hati, bahwa jika sudah sampai pada masa baligh maka segala amal akan dihitung untuk kemudian kelak dipertanggung jawabkan. Satu shalat saja luput setelah masa baligh (tidak dikerjakan, terlewat waktu, dsb), Harus diganti seberapa pun banyaknya.

Jika memiliki buah hati laki-laki dan perempuan, perlu diperhatikan untuk memisahkan mereka saat mandi jika salah satu telah berusia 3 tahun. Dan memisahkan tempat tidur jika hampir atau sudah baligh.

Muslimah Mengaji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar